Legalitas KOWANI Provinsi Sulawesi Tenggara

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Sulawesi Tenggara
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Provinsi Sulawesi Tenggara disahkan oleh Notaris Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 1972.

1972Notaris Provinsi Sulawesi Tenggara

Surat Keputusan Wali Provinsi Sulawesi Tenggara

SK Wali Provinsi Sulawesi Tenggara tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2024–2029.

2024Pemkot Provinsi Sulawesi Tenggara

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Provinsi Sulawesi Tenggara yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tenggara.

2024Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tenggara

Status Organisasi

KOWANI Provinsi Sulawesi Tenggara berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan kedudukan di Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Provinsi Sulawesi Tenggara di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Sulawesi Tenggara disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Provinsi Sulawesi Tenggara tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Sulawesi Tenggara dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Provinsi Sulawesi Tenggara berbadan hukum?

Ya, KOWANI Provinsi Sulawesi Tenggara adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Sulawesi Tenggara.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sejak kapan KOWANI Provinsi Sulawesi Tenggara sah secara hukum?

KOWANI Provinsi Sulawesi Tenggara sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Provinsi Sulawesi Tenggara disahkan oleh Wali Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Surat Keputusan.