Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Provinsi Sulawesi Tenggara disahkan oleh Notaris Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Provinsi Sulawesi Tenggara
SK Wali Provinsi Sulawesi Tenggara tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Provinsi Sulawesi Tenggara yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tenggara.
Status Organisasi
KOWANI Provinsi Sulawesi Tenggara berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan kedudukan di Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Provinsi Sulawesi Tenggara di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Sulawesi Tenggara disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Provinsi Sulawesi Tenggara tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Provinsi Sulawesi Tenggara adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Sulawesi Tenggara.
KOWANI Provinsi Sulawesi Tenggara sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Provinsi Sulawesi Tenggara disahkan oleh Wali Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Surat Keputusan.